TIMES TASIKMALAYA, TASIKMALAYA – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang beroperasi di sejumlah hotel di wilayah Kota Tasikmalaya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh orang tersangka yang diduga berperan sebagai mucikari prostitusi online.
Ketujuh tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RDR (20), AI (25), MIS (20), EFK (21), dan DAM (22).
Kelimanya ditangkap di sebuah hotel yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Tasikmalaya, pada Sabtu, 28 Desember 2025.
Sementara dua tersangka lainnya, yakni EH (16) diamankan di sebuah hotel di Jalan RE Martadinata, serta DH (55) yang ditangkap di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Tawang, pada Jumat, 27 Desember 2025.
Modus Prostitusi Online Lewat WhatsApp dan MiChat
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP M. Faruk Rozi menjelaskan, para tersangka diduga menjalankan praktik prostitusi dengan modus menawarkan perempuan pekerja seks komersial (PSK) kepada tamu laki-laki melalui pesan elektronik WhatsApp serta aplikasi MiChat.
“Para tersangka mengirimkan beberapa foto perempuan berikut tarifnya kepada calon tamu laki-laki. Setelah terjadi kesepakatan harga, tamu laki-laki dan perempuan pekerja seks komersial masuk ke kamar hotel, sementara para tersangka menunggu di luar kamar,” ujar AKBP Faruk Rozi dalam konferensi pers, Selasa, 30 Desember 2025.
Dari hasil penyelidikan, diketahui tarif yang dipatok untuk jasa prostitusi tersebut bervariasi, mulai dari Rp250.000 hingga mencapai Rp1.500.000 per sekali transaksi.
Para tersangka diketahui mengambil keuntungan rata-rata sebesar 20 persen dari setiap transaksi yang dilakukan oleh perempuan pekerja seks komersial.
“Keuntungan tersebut belum termasuk uang tip yang diberikan oleh tamu laki-laki. Para tersangka rata-rata telah melakukan perbuatan ini sejak tahun 2024 hingga terakhir pada bulan Desember 2025,” jelas Faruk.
Barang Bukti Diamankan Polisi
Dalam pengungkapan kasus TPPO ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru hitam, 1 unit handphone Oppo A15 warna abu-abu, Uang tunai sebesar Rp571.000, sejumlah kunci kamar hotel, alat kontrasepsi dan sejumlah barang pendukung lainnya yang berkaitan dengan aktivitas prostitusi online,
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:
- Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
- Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
- Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
“Ancaman pidana untuk TPPO paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda minimal Rp120 juta hingga Rp600 juta. Untuk Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp200 juta. Sedangkan untuk UU ITE, ancaman pidananya enam tahun penjara atau denda hingga Rp1 miliar,” tegas AKBP Faruk Rozi.
Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Mapolres Tasikmalaya Kota. Pihak kepolisian juga masih terus melakukan pengembangan kasus untuk memastikan apakah para tersangka menjalankan aksinya secara mandiri atau terhubung dengan jaringan TPPO yang lebih luas.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang memfasilitasi maupun menikmati hasil dari praktik perdagangan orang ini,” pungkas Kapolres. (*)
| Pewarta | : Harniwan Obech |
| Editor | : Faizal R Arief |