https://tasikmalaya.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Lima Anggota Ormas Ditetapkan Tersangka Usai Mengeroyok Satpam di Kota Tasikmalaya

Rabu, 27 Maret 2024 - 16:37
Lima Anggota Ormas Ditetapkan Tersangka Usai Mengeroyok Satpam di Kota Tasikmalaya Sejumlah anggota ormas saat diperiksa di Mapolres Tasikmalaya atas aksi pengeroyokan seorang satpam di kantor Lising, beberapa hari yang lalu. (FOTO: Dok. Polres Tasikmalaya Kota)

TIMES TASIKMALAYA, TASIKMALAYA – Lima dari 13 anggota organisasi masyarakat (ormas) yang terlibat dalam aksi pengeroyokan ditetapkan tersangka oleh kepolisian Kota Tasikmalaya.

Kelima tersangka yang diduga menjadi otak dari aksi perusakan dan pengeroyokan seorang satpam di Plaza Asia Kota Tasikmalaya ini menggunakan seragam ormas lengkap asal Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Inisial kelima tersangka tersebut adalah DM (41) warga Cipaku, WS (45) warga Kawali, AA (27) warga Kawali, YS (40) warga Banjarsari, dan AS (46) warga Kawali, Ciamis.

"Ya, benar setelah dilakukan pemeriksaan, kami telah menetapkan 5 orang tersangka. Karena terbukti melakukan kekerasaan bersama-sama. Para tersangka dari 13 orang yang ditangkap kemarin," ungkap Kepala Seksi Humas Polresta Tasikmalaya, Ipda Jajang Kurniawan, Rabu (27/3/2024).

Menurut keterangan Jajang, kelima tersangka saat ini masih ditahan di sel tahanan Polresta Tasikmalaya. Mereka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang pelaku kekerasan yang berpotensi mendapatkan hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Sementara itu Muhammad Rizki (36), korban dalam insiden tersebut, mengungkapkan bahwa ia berusaha mengamankan situasi saat para pelaku melakukan perusakan di kantor. Saat kejadian, para oknum anggota ormas tiba-tiba masuk ke dalam kantor dan melakukan perusakan.

"Saat itu saya sedang di lantai dua dan mendengar keributan di bawah. Saya langsung turun mencari tahu apa yang terjadi," ungkap Rizki di kantor polisi setempat.

Namun, ketika ia mencoba untuk menenangkan situasi, ia malah diserang oleh beberapa orang.

Kejadian tersebut sebelumnya viral di media sosial setelah terekam oleh kamera pengawas atau CCTV perkantoran dengan durasi 2 menit 11 detik.

Para pelaku berhasil ditangkap setelah korban melaporkan kejadian ke polisi dengan bukti rekaman serta kesaksian dari beberapa saksi kejadian.

"Kami langsung bergerak dan berhasil menangkap 13 oknum ormas setelah mengeroyok seorang Satpam dan merusak kantor lembaga pembiayaan (lising). Mereka langsung diamankan di kantor polisi untuk penyelidikan," jelas Kepala Seksi Humas Polresta Tasikmalaya, Ipda Jajang Kurniawan kepada wartawan.

Insiden ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif di balik aksi brutal kelompok ormas tersebut serta menentukan tindakan selanjutnya sesuai dengan hukum yang berlaku. (*)

Pewarta : Harniwan Obech
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Tasikmalaya just now

Welcome to TIMES Tasikmalaya

TIMES Tasikmalaya is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.