https://tasikmalaya.times.co.id/
Berita

Soal Kasus Mbah Tupon, Bupati Bantul Sebut Tak Menganut 'No Viral No Justice'

Kamis, 01 Mei 2025 - 13:27
Soal Kasus Mbah Tupon, Bupati Bantul Sebut Tak Menganut 'No Viral No Justice' Bupati Bantul Abdul Halim Muslih (Foto: Edis / TIMES Indonesia)

TIMES TASIKMALAYA, BANTULBupati Bantul Abdul Halim Muslih menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bantul tidak menganut prinsip 'No Viral No Justice' dalam menangani persoalan hukum masyarakat. Menurutnya, banyak kasus yang diadvokasi oleh tim hukum Pemkab Bantul meski tidak viral.

“Begini, kita tidak mengenal No Viral No Justice. Betapa banyak di bagian hukum itu kita melakukan advokasi yang tidak viral. Itu banyak. Coba saja lihat kasus-kasus semacam ini,” ujar Abdul Halim Muslih di kompleks Parasamya, Bantul.

Ia mengakui bahwa ada benarnya istilah No Viral No Justice, namun Pemkab Bantul tetap memproses seluruh laporan yang masuk.

“Mungkin ada benarnya No Viral No Justice, tapi kita abaikan. Semua yang dilaporkan ke kami, Tim Hukum yang kantor di kompleks Parasamya, pasti kami proses. Kasus-kasus di luar Mbah Tupon itu juga pasti kami proses,” jelasnya.

Bupati Halim juga menegaskan bahwa tim hukum Pemkab akan memberikan pembelaan jika laporan tersebut benar.

“Pasti kami bela kalau benar. Nah, karenanya kami menyerukan kepada masyarakat Bantul, kalau ada masalah yang terkait dengan pertanahan silakan datang ke kami. Viral atau tidak viral, pasti kami bela. Karena kami punya tim, kami punya anggaran,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa Pemkab Bantul bekerja sama dengan lembaga-lembaga advokasi karena pemerintah tidak bisa langsung beracara di pengadilan.

“Pemerintah itu tidak bisa langsung beracara, karena pengacara pemerintah itu hanya untuk membela kepentingan yang terkait langsung dengan pemerintah,” katanya.

Untuk masyarakat yang tidak mampu, lanjut Halim, Pemkab menyediakan anggaran untuk menyewa advokat atas nama pemerintah. “Kita punya anggaran untuk menyewa advokat, untuk menyewa lawyer atas nama pemerintah untuk melakukan pembelaan hukum,” ujarnya.

Ia pun menegaskan kembali bahwa advokasi tetap dilakukan, baik kasusnya viral maupun tidak. “Dan di tim hukum kami sering melakukan advokasi, baik viral maupun tidak viral. No viral there is this justice, atau tanpa viral pun di sana tetap ada keadilan,” ucapnya.

Lebih lanjut Halim mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menghadapi persoalan hukum, terutama terkait pertanahan.

“Kalau ada kasus, dilaporkan saja. Karena setiap hari, saudara-saudara, terjadi transaksi jual-beli mungkin ratusan. Transaksi ruislag. Mana tahu kami kalau nggak dilapori. Jadi masyarakat yang menghadapi kasus-kasus seperti ini, silakan datang ke kantor bupati untuk meminta pembelaan,” kata Halim.

“Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bantul menyediakan anggaran advokasi, terutama bagi yang miskin, yang tidak mampu membayar advokat. Maka itu yang kami bela. Kami prioritaskan untuk dibela orang-orang yang tidak mampu, yang terzalimi. Silakan lapor. Kalau nggak lapor, ya kami nggak ngerti,” pungkasnya. (*)

Pewarta : Edy Setyawan
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Tasikmalaya just now

Welcome to TIMES Tasikmalaya

TIMES Tasikmalaya is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.