Jebakan Maut Telegram di Tasikmalaya! Korban Dikeroyok, Rekening Dibobol, 5 Pelaku Dibekuk Polisi
Polres Tasikmalaya Kota bongkar kasus pencurian kekerasan modus jebakan Telegram. 5 tersangka ditangkap, korban dirampok, dibobol rekening & rugi Rp14,5 juta.
TASIKMALAYA – Polres Tasikmalaya Kota berhasil membongkar kasus pencurian dengan kekerasan bermodus jebakan pertemuan melalui aplikasi Telegram yang menggegerkan warga Kota Tasikmalaya. Dalam kasus tersebut, korban tidak hanya menjadi sasaran pengeroyokan brutal, tetapi juga kehilangan handphone, dompet, hingga rekening dan akun digitalnya dibobol para pelaku.
Lima orang tersangka berhasil ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Tawang bersama Unit Resmob Polres Tasikmalaya Kota setelah melakukan pengejaran intensif selama beberapa hari.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purwanto dalam press release di halaman Mapolres Tasikmalaya Kota. Rabu (26/5/2026).

Peristiwa terjadi pada Rabu malam, 20 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Taman Harapan (Engsun), Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.
Korban bernama (RAM) awalnya menerima bujuk rayu dari akun Telegram milik salah satu tersangka. Korban kemudian diajak bertemu di lokasi yang telah ditentukan.
Namun siapa sangka, pertemuan tersebut ternyata hanyalah jebakan yang telah dirancang matang oleh para pelaku untuk melakukan aksi pencurian dengan kekerasan.
Setibanya di lokasi, korban bertemu dengan dua orang menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox warna abu-abu. Tak lama kemudian, dua pelaku lainnya tiba-tiba datang mendekati korban.
Merasa situasi mencurigakan, korban berusaha melarikan diri dengan berlari. Namun nahas, korban dikejar para pelaku hingga berhasil ditekel dan ditendang sampai tersungkur ke jalan.
Dalam kondisi terjatuh, korban langsung menjadi sasaran pengeroyokan brutal. Para pelaku menghajar korban secara bersama-sama hingga mengalami luka di bagian wajah dan kepala.
Setelah korban tak berdaya, para pelaku membawa kabur barang berharga milik korban berupa handphone dan dompet.
Dua saksi, yakni (RA) dan (RS) yang merupakan teman korban, kemudian mengevakuasi korban ke Polsek Tawang sebelum dibawa ke rumah sakit untuk menjalani visum dan perawatan medis.
Dalam keterangannya, AKBP Andi Purwanto menegaskan bahwa aksi para pelaku merupakan tindak kriminal yang telah direncanakan secara matang.
“Para tersangka menggunakan aplikasi Telegram untuk memancing korban agar datang ke lokasi yang sudah ditentukan. Setelah korban datang, para pelaku langsung melakukan pengeroyokan dan mengambil barang berharga milik korban,” ujar Kapolres. Rabu (26/5/2026).
Kapolres juga mengungkapkan bahwa motif utama para tersangka adalah faktor ekonomi dan gaya hidup foya-foya.
“Motif para pelaku karena ekonomi dan ingin berfoya-foya. Bahkan setelah melakukan kekerasan dan mengambil barang korban, para pelaku juga membobol akun digital serta rekening korban,” katanya.
AKBP Andi Purwanto mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap ajakan bertemu dari orang yang baru dikenal melalui media sosial maupun aplikasi percakapan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus kejahatan melalui media sosial dan aplikasi chatting. Jangan mudah percaya dan melakukan pertemuan dengan orang yang belum dikenal,” tegasnya.
Mendapat laporan tersebut, anggota piket Unit Reskrim Polsek Tawang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan petunjuk.
Selama beberapa hari, polisi melakukan pemetaan dan penelusuran lokasi persembunyian para pelaku.
Hingga akhirnya pada Senin, 25 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Tawang dan Unit Resmob Polres Tasikmalaya Kota melakukan penangkapan secara serentak.
Kelima tersangka yang berhasil diamankan yakni MSI (18) AF (19),MLG (18) MSN (18), RFR (18).
Para pelaku berasal dari wilayah Gunungtanjung, Manonjaya dan Cibeureum, MSI dan MLG ditangkap di wilayah Manonjaya. Kemudian RFR dan MSN diamankan di Gunungtanjung, sedangkan AF ditangkap di wilayah Cibeureum Kota Tasikmalaya.
Fakta mengejutkan terungkap saat polisi memeriksa para tersangka. Tak hanya merampas barang korban, salah satu tersangka berinisial MLG ternyata berhasil membobol akun digital korban menggunakan data pribadi yang ditemukan di dalam dompet korban.
Polisi mengungkap, password akun korban menggunakan tanggal lahir yang tertera di KTP korban. Dengan cara tersebut, tersangka berhasil menguras saldo akun DANA korban sebesar Rp280 ribu, Membobol mobile banking Bank Mandiri dan mentransfer uang Rp6,5 juta ke rekening pribadinya.
Kemudian menggunakan akun Shopee PayLater korban untuk membeli handphone Samsung S21 Ultra senilai Rp3.898.050, Akibat kejadian tersebut, korban mengalami total kerugian mencapai Rp14,5 juta.
Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya Visum et repertum korban
Helm merk JS warna abu milik korban, Sepeda motor Honda Beat warna hitam dan Handphone Samsung S21 Plus warna hitam hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan. Kelima tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.(*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

