https://tasikmalaya.times.co.id/
Berita

5.211 Botol Miras dan 352 Knalpot Brong Dimusnahkan Jajaran Polres Tasikmalaya Kota

Jumat, 13 Juni 2025 - 16:54
5.211 Botol Miras dan 352 Knalpot Brong Dimusnahkan Jajaran Polres Tasikmalaya Kota Ribuan miras dan knalpot brong siap dimusnahkan di halaman Taman Kota Tasikmalaya, Jumat (13/6/2025) (FOTO: Harniwan Obech/TIMES Indonesia )

TIMES TASIKMALAYA, TASIKMALAYA – Upaya tegas menegakkan hukum serta menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif dilakukan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya Kota dengan memusnahkan sebanyak 5.211 botol minuman keras (miras) berbagai merek dan jenis, serta 352 unit knalpot brong hasil razia selama beberapa bulan terakhir.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat (13/6/2025) pukul 13.00 WIB, bertempat di halaman Pos Polisi Taman Kota Tasikmalaya.

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si., dan disaksikan unsur Forkopimda, tokoh masyarakat dan  organisasi kemasyarakatan.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari kegiatan razia gabungan dan penindakan hukum yang digelar oleh Polres Tasikmalaya Kota melalui program Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). 

Program ini telah menjadi strategi utama Polres dalam menekan potensi gangguan kamtibmas, utamanya menjelang akhir pekan dan momen-momen rawan pelanggaran hukum.

Kapolres AKBP Faruk Rozi menjelaskan bahwa ribuan botol miras tersebut dikumpulkan dari berbagai lokasi dalam wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota, hasil dari penggerebekan toko-toko ilegal, warung remang-remang, hingga distribusi gelap di wilayah permukiman.

“Minuman keras adalah pemicu utama tindakan kriminal, perkelahian, kecelakaan, hingga kekerasan dalam rumah tangga. Sementara knalpot bising menjadi sumber keresahan warga, terutama saat malam hari. Maka, kami tidak akan kompromi terhadap dua hal ini,” tegas Faruk.

Pemusnahan dilakukan dengan cara digilas menggunakan Stum Wolf, alat berat penghancur, yang menggilas ribuan botol miras hingga pecah, serta knalpot bising hingga remuk. 

Metode ini dipilih sebagai simbol tegas bahwa barang-barang ilegal tersebut tidak akan pernah lagi digunakan atau beredar di masyarakat.

Proses ini turut mengundang perhatian masyarakat yang hadir langsung di lokasi, menjadi bagian dari edukasi publik bahwa pelanggaran hukum sekecil apapun akan ditindak secara tegas demi menjaga kenyamanan bersama.

Kehadiran unsur Forkopimda dan elemen masyarakat menandai sinergi lintas sektor dalam menegakkan hukum di Kota Tasikmalaya. 

Selain menekan angka kriminalitas, kegiatan ini menjadi langkah preventif untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya hidup tertib dan taat hukum.

Kapolres juga menyampaikan bahwa kegiatan seperti ini bukanlah kegiatan simbolik semata, namun merupakan bagian dari komitmen jangka panjang Polres Tasikmalaya Kota dalam menciptakan ruang publik yang aman, nyaman, dan bebas dari gangguan.

Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut serta menjadi mata dan telinga kepolisian dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran miras ilegal dan penggunaan knalpot tidak standar.

“Kami butuh dukungan masyarakat agar bisa menindak lebih cepat dan efektif. Karena keberhasilan menjaga ketertiban adalah tanggung jawab bersama,” ucapnya. (*)

Pewarta : Harniwan Obech
Editor : Hendarmono Al Sidarto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Tasikmalaya just now

Welcome to TIMES Tasikmalaya

TIMES Tasikmalaya is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.