https://tasikmalaya.times.co.id/
Berita

DPRD Pangandaran Ajukan Empat Raperda Inisiatif Tahun 2025, Apa Saja?

Jumat, 26 September 2025 - 14:10
DPRD Pangandaran Ajukan Empat Raperda Inisiatif Tahun 2025, Apa Saja? Rapat paripurna DPRD Pangandaran. (Foto : Acep Rifki Padilah/TIMES Indonesia)

TIMES TASIKMALAYA, PANGANDARAN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pangandaran resmi mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tahun 2025 dalam rapat paripurna.

Ketua Bapemperda DPRD Pangandaran Iwan M. Ridwan menjelaskan, bahwa usulan empat raperda tersebut merupakan bagian dari fungsi legislasi DPRD sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022.

"Pemerintah daerah maupun DPRD memiliki hak yang sama dalam mengajukan rancangan peraturan daerah. Untuk tahun 2025, DPRD Pangandaran mengajukan empat raperda inisiatif sebagai bentuk komitmen memperkuat regulasi daerah sesuai kebutuhan masyarakat," ujar Iwan.

Adapun empat raperda inisiatif DPRD Pangandaran tersebut adalah:

1. Raperda tentang Pemerintahan Desa.

2. Raperda tentang Perubahan Kedua atas 3. Perda Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa.

3. Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

4. Raperda tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Pangandaran.

Iwan menuturkan, dasar pengajuan empat raperda tersebut tidak terlepas dari dinamika regulasi di tingkat nasional.

Misalnya, perubahan Undang-Undang Desa yang berdampak pada beberapa perda di Pangandaran, perlunya optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan, hingga penguatan kelembagaan Bank Perekonomian Rakyat.

"Kami menggunakan metode simplifikasi regulasi agar peraturan daerah lebih efektif, tidak tumpang tindih, dan menjawab kebutuhan masyarakat Pangandaran," kata Iwan.

"Harapannya, raperda yang diajukan dapat memberikan manfaat nyata, baik dalam tata kelola pemerintahan desa, perlindungan tenaga kerja, maupun pertumbuhan ekonomi daerah," imbuhnya.

Dengan pengajuan ini, DPRD bersama pemerintah daerah akan membahas lebih lanjut untuk memastikan setiap raperda yang dihasilkan sesuai dengan ketentuan hukum sekaligus aspirasi masyarakat. (*)

Pewarta : Acep Rifki Padilah
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Tasikmalaya just now

Welcome to TIMES Tasikmalaya

TIMES Tasikmalaya is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.