TIMES TASIKMALAYA, TASIKMALAYA – Perkumpulan Guru Madrasah atau PGM Indonesia menyoroti tegas terhadap Pasal 17 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Pasal tersebut mengatur pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang dinilai semakin memperlihatkan ketimpangan dan ketidakadilan kebijakan kepegawaian negara, khususnya terhadap guru madrasah dan guru sekolah swasta.
PGM Indonesia menilai kebijakan tersebut mencerminkan ketidakseimbangan skala prioritas negara dalam mengelola sumber daya manusia sektor publik. Di satu sisi, tenaga pendukung program baru mendapatkan jalur afirmasi dan kepastian status kepegawaian, sementara di sisi lain, guru madrasah dan guru swasta yang telah puluhan tahun mengabdi justru masih berada dalam ketidakpastian status dan kesejahteraan.
Sekretaris Jenderal PP PGM Indonesia, Asep Rizal Asyari. (FOTO: Harniwan Obech/TIMES Indonesia)
Sekretaris Jenderal PP PGM Indonesia, Asep Rizal Asyari, saat ditemui TIMES Indonesia di Komplek Olahraga Dadaha Tasikmalaya menegaskan bahwa persoalan pengangkatan PPPK bagi pegawai SPPG bukan kasus yang berdiri sendiri. Menurutnya, pola afirmasi serupa juga terjadi pada Fasilitator Program Keluarga Harapan (PKH), yang dalam berbagai kebijakan pemerintah pusat maupun daerah mendapatkan jalur percepatan status kepegawaian.
“Ini bukan semata soal pegawai SPPG. Fasilitator PKH juga mengalami pola kebijakan yang sama, di mana tenaga program yang relatif baru mendapatkan perhatian serius dalam skema PPPK. Sementara guru madrasah dan guru swasta, yang sejak lama menjalankan fungsi strategis mencerdaskan kehidupan bangsa, masih harus menunggu tanpa kejelasan,” ujar Asep, Minggu (18/1/2026).
Asep menilai, kondisi ini menunjukkan adanya ketimpangan struktural dalam kebijakan afirmasi kepegawaian. Guru madrasah dan guru sekolah swasta telah menjadi tulang punggung pendidikan nasional, terutama di daerah dan wilayah marginal, namun justru belum mendapatkan perlakuan yang setara dengan tenaga pendukung program-program sektoral.
Lebih lanjut, Asep menyoroti realitas keseharian guru madrasah dan guru swasta yang selama ini mengabdi dengan berbagai keterbatasan. Banyak dari mereka menerima penghasilan minim, tanpa jaminan sosial yang memadai, bahkan masih bergantung pada honor yang tidak layak.
“Negara seperti terbalik dalam menetapkan skala prioritas. Guru madrasah dan guru swasta telah lama berada di garis depan pendidikan, sering kali dengan penghasilan minim dan tanpa kepastian masa depan. Namun afirmasi regulatif justru lebih kuat diberikan kepada tenaga pendukung program jangka pendek,” tegasnya.
PGM Indonesia menekankan bahwa keadilan kebijakan kepegawaian tidak boleh semata-mata didasarkan pada kebutuhan program sesaat, melainkan harus berpijak pada masa pengabdian, kontribusi strategis, serta mandat konstitusional.
Menurut PGM Indonesia, pendidikan memiliki kedudukan fundamental karena merupakan amanat langsung Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sementara itu, program sosial dan gizi seperti Program Makan Bergizi Gratis maupun Program Keluarga Harapan (PKH), meskipun penting dan strategis, bersifat pendukung dalam kerangka pembangunan nasional.
Asep juga mengingatkan bahwa konstitusi secara tegas mewajibkan alokasi minimal 20 persen APBN dan APBD untuk sektor pendidikan. Namun, dalam praktik kebijakan, persoalan klasik terkait status dan kesejahteraan guru non-ASN, termasuk guru madrasah dan guru swasta, belum kunjung diselesaikan secara tuntas.
“Ironisnya, program-program baru seperti Makan Bergizi Gratis justru mendapatkan percepatan kelembagaan, infrastruktur, hingga kepastian status kepegawaian. Sementara problem kesejahteraan dan status guru non-ASN terus berlarut-larut,” ujarnya.
PGM Indonesia menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak Program Makan Bergizi Gratis maupun Program Keluarga Harapan. Kedua program tersebut dinilai memiliki manfaat besar bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan. Namun, PGM menekankan bahwa keadilan kebijakan harus menjadi prinsip utama dalam pengambilan keputusan negara.
“Kami tidak menolak Program Makan Bergizi Gratis maupun PKH. Keduanya penting bagi masyarakat. Namun negara tidak boleh abai terhadap keadilan. Ketika dapur-dapur baru dibangun dan fasilitator program sosial diprioritaskan, sementara guru yang telah mengabdi puluhan tahun masih dipinggirkan, maka di situlah letak persoalan serius keadilan kebijakan,” tegas Asep.
Berikut adalah penulisan ulang poin-poin tersebut menjadi kalimat yang lebih formal, mengalir, dan tepat secara redaksional:
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Asep menyatakan bahwa PGM Indonesia secara resmi melayangkan empat desakan kepada pemerintah, yaitu:
-
Melakukan peninjauan ulang terhadap Pasal 17 Perpres Nomor 115 Tahun 2025 guna mencegah munculnya kecemburuan struktural serta ketimpangan dalam kebijakan pengangkatan PPPK.
-
Menerbitkan regulasi khusus setingkat Peraturan Presiden yang menjamin kepastian pengangkatan PPPK bagi guru madrasah dan guru swasta dengan mempertimbangkan aspek masa pengabdian serta kontribusi mereka.
-
Mewujudkan penyelarasan kebijakan kepegawaian lintas sektor untuk menghapus diskriminasi antara tenaga pendidik dan tenaga pendukung program sektoral, seperti pegawai SPPG dan fasilitator PKH.
-
Mengembalikan sektor pendidikan sebagai prioritas utama kebijakan nasional sesuai dengan amanat konstitusi dan prinsip keadilan sosial yang berlaku.
“Jika negara mampu memberikan kepastian status kepada pegawai SPPG dan fasilitator PKH, maka tidak ada alasan untuk terus menunda keadilan bagi guru madrasah dan guru sekolah swasta. Negara harus adil, bukan sekadar cepat,” pungkas Asep Rizal Asyari.
PGM Indonesia menegaskan kembali komitmennya untuk terus mengawal kebijakan ini secara kritis dan konstruktif, serta memperjuangkan hak, martabat, dan kesejahteraan guru madrasah dan guru sekolah swasta di seluruh Indonesia.
Organisasi ini berharap pemerintah dapat mengambil langkah korektif agar kebijakan kepegawaian nasional tidak menimbulkan ketimpangan baru, serta benar-benar mencerminkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya para pendidik yang selama ini menjadi fondasi utama pembangunan sumber daya manusia. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: PGM Indonesia Soroti Ketidakadilan Status PPPK Guru Madrasah
| Pewarta | : Harniwan Obech |
| Editor | : Deasy Mayasari |