TIMES TASIKMALAYA, PACITAN – Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pacitan (BPBD Pacitan) menyatakan siap jika status tanggap darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) ditetapkan.
“Kalau memang sekiranya perlu ada penetapan tanggap darurat PMK, maka BPBD Pacitan siap. Karena ini termasuk bencana non-alam,” ujar Kepala Pelaksana BPBD Pacitan, Erwin Andriatmoko, Senin (6/1/2025).
Erwin menegaskan, selama belum ada Surat Keputusan (SK) dari Bupati Pacitan terkait status darurat PMK, pihaknya bersama dinas terkait fokus pada pemantauan situasi dan koordinasi.
“Selama itu belum ada SK tanggap darurat PMK, kewajiban kami adalah memantau situasi,” katanya.
Sebagai langkah antisipasi, BPBD Pacitan telah menyiapkan alat pelindung diri (APD) dan alat penyemprot desinfektan yang akan digunakan jika diperlukan.
“Kami siapkan alat pelindung dan alat penyemprotan desinfektan kandang ternak jika nanti dibutuhkan,” ujar Erwin.
Ia menambahkan, hingga saat ini belum ada laporan resmi dari dinas terkait mengenai kondisi yang membutuhkan status darurat.
“Sampai sekarang dinas terkait belum ada laporan ke kami, mungkin secara teknis masih bisa diatasi,” tambahnya.
Hingga kini, BPBD Pacitan bersama BPBD Provinsi Jawa Timur terus memantau situasi di lapangan. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: BPBD Pacitan Siap Hadapi Status Darurat PMK
Pewarta | : Yusuf Arifai |
Editor | : Ronny Wicaksono |