TIMES TASIKMALAYA, TASIKMALAYA – Proses mediasi dan dialog panjang, polemik terkait konser Ruang Bermusik di Kota Tasikmalaya yang sempat memicu penolakan dari sebagian masyarakat akhirnya menemukan titik terang.
Konser tersebut resmi mendapatkan izin dan akan tetap diselenggarakan pada 19 Juli 2025 mendatang.
Kesepakatan ini dicapai setelah berbagai elemen masyarakat, organisasi kepemudaan, aparat keamanan, serta Koalisi Masyarakat Sipil untuk Tasik yang Inklusif duduk bersama dan mengedepankan musyawarah.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Tasik yang Inklusif, sebuah aliansi yang beranggotakan lebih dari 60 organisasi dan komunitas di Tasikmalaya, menyambut positif hasil dialog tersebut.
Mereka menyatakan bahwa penyelesaian damai ini menjadi contoh nyata pentingnya ruang dialog dalam merawat keberagaman dan kebebasan berekspresi di tengah masyarakat.
“Kesepakatan ini adalah contoh nyata bagaimana dialog bisa mengatasi perbedaan pandangan. Ruang berekspresi adalah hak semua warga, dan kami berharap konser nanti berlangsung damai dan menjadi pembelajaran positif bagi semua pihak,” ujar Andi Ibnu Hadi, perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil di Perkotaan Tasikmalaya, Selasa (15/07/2025).
Senada dengan itu, Ketua GP Ansor Kota Tasikmalaya, Bubung Nizar, menegaskan pentingnya kebijaksanaan dalam merespons keberagaman ekspresi budaya di daerah yang dikenal religius seperti Tasikmalaya.
“Kota yang religius bukan kota yang mudah melarang, melainkan kota yang mampu mengelola keragaman dengan kebijaksanaan. Saya mengapresiasi langkah Polisi dan semua pihak yang memilih jalan musyawarah,” tutur Bubung.
Ketua PMII Kota Tasikmalaya, Ardiana Nugraha, juga menekankan bahwa dialog terbuka menunjukkan peran besar generasi muda dalam menjaga nilai-nilai kebersamaan di tengah perbedaan.
“Keberagaman ekspresi budaya adalah kekayaan yang harus kita jaga bersama. Proses ini membuktikan bahwa ruang dialog lebih mulia dibanding larangan sepihak. Semoga konser nanti menjadi perayaan persatuan, bukan pemicu perpecahan,” tegas Ardiana.
Sementara itu, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi memastikan bahwa konser tersebut telah melalui seluruh prosedur perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia.
“Panitia sudah mengurus seluruh izin kegiatan sesuai prosedur. Kami juga telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan kegiatan berjalan dengan aman dan tertib,” ungkap AKBP Faruk Rozi.
Atas peran Polres Tasikmalaya Kota yang dianggap profesional dan adil dalam memfasilitasi dialog, Koalisi Masyarakat Sipil memberikan apresiasi.
Menurut mereka, kehadiran polisi tidak hanya menjaga ketertiban, tetapi juga memastikan hak kebebasan berekspresi warga tetap terlindungi sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang.
Sebelumnya, konser musik ini sempat mendapat penolakan dari sekelompok masyarakat karena salah satu band yang akan tampil dianggap memiliki lirik lagu yang kontroversial. Kondisi ini sempat memicu ketegangan di media sosial dan ruang publik Tasikmalaya.
Namun berkat peran aktif berbagai organisasi masyarakat seperti GP Ansor, Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Forum Bhinneka Tunggal Ika, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Tasikmalaya, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), dan elemen masyarakat sipil lainnya, permasalahan tersebut berhasil diredam dengan jalan dialog.
Tasikmalaya, yang dikenal sebagai salah satu kota religius di Jawa Barat, diharapkan mampu menjadi contoh dalam pengelolaan keberagaman dan kebebasan berekspresi. Kesepakatan atas konser musik ini menjadi simbol penting bahwa ruang publik di Tasikmalaya tetap terbuka bagi semua pihak yang ingin berkarya secara positif.
Konser musik pada 19 Juli 2025 nanti diharapkan tidak hanya menjadi acara hiburan, tetapi juga momentum untuk memperkuat rasa kebersamaan, toleransi, dan komitmen menjaga keamanan bersama di Kota Tasikmalaya.
Pewarta | : Harniwan Obech |
Editor | : Faizal R Arief |