Guru Madrasah Swasta Turun ke Jalan, Sekjen PP PGM Indonesia Minta Negara Tak Abai
TASIKMALAYA – Peran madrasah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa tidak dapat dilepaskan dari pengabdian panjang para guru madrasah swasta di seluruh Indonesia.
Dari pelosok desa hingga pusat kota, mereka menjadi garda terdepan pendidikan keagamaan dan kebangsaan, membentuk karakter generasi penerus bangsa.
Namun, di balik kontribusi besar tersebut, masih tersimpan realitas pahit berupa ketimpangan status kepegawaian, kesejahteraan, serta perlindungan profesi yang belum sepenuhnya berpihak pada guru madrasah swasta.
Kondisi inilah yang mendorong lahirnya gerakan moral dan konstitusional bertajuk Aksi Nasional 112 Bela Guru Madrasah Swasta, sebuah aksi damai berskala nasional yang akan digelar pada Rabu, 11 Februari 2026.
Aksi tersebut akan dipusatkan di tiga titik strategis negara, yakni Gedung DPR RI Senayan, Istana Presiden, dan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Aksi nasional ini diprakarsai oleh Pimpinan Pusat Perkumpulan Guru Madrasah (PP PGM) Indonesia, sebagai bentuk ikhtiar kolektif para pendidik madrasah untuk memperjuangkan keadilan, kepastian status, dan masa depan pendidikan madrasah yang lebih bermartabat.
Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat PGM Indonesia, Asep Rizal Asyari, menegaskan bahwa Aksi Nasional 112 bukanlah bentuk perlawanan, melainkan penyampaian aspirasi secara damai, tertib, dan bermartabat.
Ia menyebut aksi ini sebagai panggilan nurani para guru madrasah swasta yang selama puluhan tahun setia mengabdi, namun belum sepenuhnya mendapatkan keadilan dari sistem kebijakan negara.
“Aksi Nasional 112 Bela Guru Madrasah Swasta adalah ikhtiar moral dan konstitusional. Ini bukan sekadar tuntutan, tetapi suara hati para guru yang ingin dimuliakan, dilindungi, dan diberikan kepastian masa depan,” ujar Asep Rizal Asyari saat dikonfirmasi TIMES Indonesia melalui telepon selulernya. Selasa (10/2/2026) sore.
Menurutnya, kehadiran guru madrasah dari berbagai daerah di Indonesia akan menjadi pesan kuat bahwa perjuangan ini lahir dari kesadaran bersama, bukan kepentingan kelompok tertentu. Guru-guru tersebut datang membawa harapan agar negara benar-benar hadir dalam menjamin hak-hak pendidik madrasah swasta.
Berdasarkan data Kementerian Agama Republik Indonesia, jumlah guru madrasah secara nasional mencapai 796.700 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 116.892 guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 27.974 guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sementara itu, sebanyak 651.834 guru masih berstatus non-ASN, mayoritas merupakan guru madrasah swasta.
Tak hanya guru, terdapat pula 110.146 tenaga kependidikan madrasah, sehingga total keseluruhan guru dan tenaga kependidikan madrasah di Indonesia mencapai 906.846 orang.
Angka ini menunjukkan bahwa madrasah memiliki kontribusi strategis dalam sistem pendidikan nasional, khususnya dalam pendidikan berbasis keagamaan dan karakter.
Namun ironisnya, besarnya kontribusi tersebut belum sepenuhnya berbanding lurus dengan keberpihakan kebijakan negara, terutama bagi guru madrasah swasta yang masih berada dalam posisi rentan secara ekonomi dan hukum.
Tiga Tuntutan Utama PGM Indonesia
- Melalui momentum Aksi Nasional 112, PGM Indonesia menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah sebagai langkah konkret menghadirkan keadilan bagi guru madrasah swasta:
- Menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) ASN
Perpu ini diharapkan menjadi bentuk afirmasi negara dalam memberikan kepastian status kepegawaian bagi guru madrasah swasta, sehingga tidak lagi terpinggirkan dalam sistem ASN nasional.
- Menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Penguatan Pendidikan Madrasah
Inpres tersebut diperlukan sebagai payung kebijakan strategis untuk memperkuat penyelenggaraan pendidikan madrasah secara nasional, baik dari sisi kelembagaan, sumber daya manusia, maupun anggaran.
PGM Indonesia menuntut adanya kebijakan yang adil, terukur, dan berkelanjutan dalam meningkatkan kesejahteraan guru madrasah swasta, termasuk perlindungan profesi dan jaminan sosial dalam sistem pendidikan nasional.
Asep Rizal Asyari menegaskan bahwa memperjuangkan guru madrasah berarti menjaga masa depan pendidikan Indonesia.
Madrasah tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pendidikan formal, tetapi juga sebagai pusat pembentukan karakter, moral, dan nilai-nilai kebangsaan yang sejalan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
“Jika guru madrasah dimuliakan, maka madrasah akan kuat. Jika madrasah kuat, maka pendidikan bangsa akan semakin kokoh. Inilah esensi dari perjuangan kami,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah dan para pemangku kebijakan dapat menangkap pesan substansial dari Aksi Nasional 112, bukan sekadar melihatnya sebagai agenda demonstrasi, melainkan sebagai refleksi serius atas wajah keadilan pendidikan di Indonesia.
Dengan mengusung semangat persatuan dan kebangsaan, Aksi Nasional 112 Bela Guru Madrasah Swasta diharapkan menjadi momentum bersejarah dalam perjalanan panjang perjuangan guru madrasah di Indonesia.
Sebuah aksi damai yang tidak hanya menuntut hak, tetapi juga mengingatkan negara akan amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa secara adil dan merata.
PGM Indonesia menegaskan, perjuangan ini akan terus dilakukan dengan cara-cara konstitusional hingga guru madrasah swasta mendapatkan tempat yang layak dan bermartabat dalam sistem pendidikan nasional. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.


