KNPI Kota Tasikmalaya Soroti Carut Marut Penataan Ruang Publik di Kota Tasikmalaya
Trotoar dan bahu jalan di Tasikmalaya kian semrawut dipenuhi PKL dan parkir liar. KNPI menilai pembiaran ini cerminkan lemahnya penegakan hukum dan ancam keselamatan warga.
TASIKMALAYA – Kota Tasikmalaya hari ini kembali berhadapan dengan persoalan klasik yang tak kunjung usai: penataan ruang publik yang carut marut.
Fenomena penggunaan bahu jalan dan trotoar sebagai ruang aktivitas perdagangan bukan lagi sekadar pelanggaran kecil yang bisa dimaklumi atas nama ekonomi rakyat.
Ia telah menjelma menjadi potret nyata lemahnya tata kelola wilayah perkotaan yang dibiarkan berlarut-larut tanpa solusi komprehensif.
Ruang publik yang sejatinya dirancang untuk kepentingan bersama kini bergeser fungsinya. Trotoar yang dibangun untuk pejalan kaki perlahan kehilangan makna.
Bahu jalan yang disiapkan demi keselamatan lalu lintas dan kondisi darurat menyempit akibat lapak dagangan dan parkir liar.

Yang terjadi bukan lagi sekadar berbagi ruang, melainkan perebutan ruang publik yang berdampak langsung pada keselamatan, ketertiban, dan keadilan sosial.
Persoalan ini disoroti langsung oleh Abdullah Ahyani, Wakil Ketua I DPD KNPI Kota Tasikmalaya. Menurutnya, pembiaran terhadap penyalahgunaan trotoar dan bahu jalan mencerminkan lemahnya konsistensi pemerintah daerah dalam menjalankan kewenangan penataan kota.
“Trotoar dibangun untuk pejalan kaki. Bahu jalan disiapkan untuk keselamatan lalu lintas dan kondisi darurat. Ketika ruang-ruang ini dipergunakan untuk berdagang, yang terjadi bukan sekadar berbagi tempat, melainkan pergeseran fungsi ruang publik yang berdampak pada keselamatan dan ketertiban umum,” ungkap Abdullah yang akrab disapa Kang Dadul. Senin (16/2/2026)
Ia menilai, jika kondisi ini terus dibiarkan, maka Kota Tasikmalaya tidak hanya menghadapi persoalan estetika kota, tetapi juga krisis kepastian hukum dan perlindungan hak warga.
Menurutnya, kondisi ini dengan mudah dijumpai di sejumlah titik strategis Kota Tasikmalaya. Kawasan Pasar Cikurubuk, misalnya, hampir setiap hari dipenuhi lapak pedagang yang meluber hingga ke trotoar dan bahu jalan.
"Pejalan kaki terpaksa turun ke badan jalan, berbagi ruang dengan kendaraan bermotor yang lalu-lalang tanpa kompromi," ujarnya.
Situasi serupa terlihat di sekitar Masjid Agung Tasikmalaya dan Alun-Alun Kota Tasikmalaya. Area yang seharusnya menjadi ruang publik representatif justru berubah menjadi kawasan semrawut, terutama pada jam-jam sibuk dan akhir pekan.
Di koridor Jalan HZ Mustofa, wajah pusat kota semakin kehilangan keteraturan. Trotoar dipenuhi pedagang kaki lima, sementara bahu jalan menyempit akibat parkir liar dan aktivitas ekonomi informal yang tak terkendali.
Kondisi ini tidak hanya mengganggu arus lalu lintas, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan bagi pejalan kaki dan pengendara.
Secara normatif, negara sebenarnya tidak kekurangan aturan. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas melarang setiap perbuatan yang mengganggu fungsi jalan.
Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum juga dengan jelas melarang penggunaan fasilitas umum tanpa izin.
Namun di lapangan, lemahnya konsistensi penegakan membuat pelanggaran seolah menjadi hal yang lumrah. Ketika aturan hanya hadir di atas kertas, ruang publik menjadi wilayah abu-abu yang rawan disalahgunakan.
Persoalan ini tidak sesederhana konflik antara pedagang dan penertiban. Ia menyimpan potensi pelanggaran hukum yang serius.
1. Potensi Pelanggaran oleh Pengguna Ruang Publik
Penggunaan trotoar dan bahu jalan tanpa izin berpotensi memenuhi unsur:
Pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas karena mengganggu fungsi jalan dan keselamatan.
Pelanggaran Perda Ketertiban Umum karena menguasai fasilitas publik tanpa hak.
Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) apabila menyebabkan kerugian, kecelakaan, atau kerusakan.
Dalam kondisi tertentu, dapat beririsan dengan ketentuan KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan luka atau kematian.
Artinya, praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dapat berkembang menjadi persoalan perdata hingga pidana.
2. Potensi Tanggung Jawab Hukum Pemerintah Daerah
Di sisi lain, pembiaran yang berlangsung terus-menerus juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pemerintah daerah. Dalam perspektif hukum administrasi negara:
Pemerintah memiliki kewajiban menjaga fungsi ruang publik dan keselamatan warga.
Pembiaran sistematis dapat dikategorikan sebagai maladministrasi.
Jika terjadi kecelakaan akibat kondisi jalan yang dibiarkan tidak tertib, pemerintah berpotensi digugat secara perdata atas dasar kelalaian.
Lebih jauh, jika terdapat praktik pungutan liar, pembiaran terstruktur, atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses penertiban, maka persoalan ini dapat masuk ke ranah pelanggaran hukum yang lebih serius.
Tidak ada yang menutup mata terhadap realitas ekonomi masyarakat kecil. Namun keadilan tidak boleh berdiri di atas pelanggaran yang dibiarkan. Pedagang resmi yang membayar retribusi berhak atas perlakuan yang adil.
Pejalan kaki berhak atas trotoar yang aman dan manusiawi. Pengguna jalan berhak atas keselamatan.
Penataan wilayah perkotaan harus dilakukan melalui langkah nyata:
Penegakan hukum yang konsisten dan berkeadilan
Penyediaan zona resmi berdagang
Pembinaan dan relokasi berbasis data
Transparansi dan akuntabilitas pengawasan
Ketertiban bukanlah musuh kesejahteraan. Justru ketertiban yang ditegakkan secara adil adalah fondasi kesejahteraan jangka panjang.
Sudah saatnya Kota Tasikmalaya berbenah secara serius. Ruang publik adalah hak bersama, bukan milik segelintir kepentingan. Menjaganya bukan hanya kewajiban masyarakat, tetapi juga tanggung jawab konstitusional pemerintah.
Jika pembiaran terus berlangsung, maka yang dipertaruhkan bukan hanya wajah kota, tetapi keselamatan warga dan marwah hukum itu sendiri.(*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.


