Sidak DPRD Kota Tasikmalaya Ungkap Benang Kusut Perizinan Lapang Padel
Sejumlah anggota Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya saat meninjau salah satu lapangan padel, Senin (9/2/2026) (FOTO: Harniwan Obech/TIMES Indonesia)

Sidak DPRD Kota Tasikmalaya Ungkap Benang Kusut Perizinan Lapang Padel

Euforia lapangan padel di Tasikmalaya terkendala masalah izin dan status lahan LSD. DPRD sidak, hentikan sementara yang tak berizin, minta investasi taat regulasi.

TIMES Tasikmalaya,Senin 9 Februari 2026, 18:18 WIB
882
H
Harniwan Obech

TASIKMALAYAEuforia olahraga padel yang tengah melanda Kota Tasikmalaya tidak sepenuhnya berjalan mulus. Di balik gemerlap lapangan berstandar internasional dan tingginya minat masyarakat kelas menengah ke atas, tersimpan persoalan klasik perizinan dan status lahan. Fakta tersebut terungkap setelah Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lapangan padel yang tersebar di berbagai titik kota. 

Sidak dilakukan sebagai respons atas pesatnya pembangunan fasilitas olahraga tersebut, sekaligus untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai dengan aturan hukum dan tata ruang.

Berdasarkan data yang dihimpun DPRD, saat ini terdapat sekitar 18 lapangan padel yang telah beroperasi maupun dalam tahap pengembangan di Kota Tasikmalaya. 

Olahraga raket yang berasal dari Spanyol itu kini menjelma menjadi tren baru, menggantikan tenis dan futsal di kalangan tertentu.

Namun, pertumbuhan tersebut memunculkan ironi. Sebagian besar lapangan padel justru dimiliki oleh investor dari luar daerah, sementara pelaku usaha lokal masih menjadi penonton. 

Kondisi ini membuat DPRD merasa perlu memastikan bahwa investasi yang masuk benar-benar memberikan manfaat, tanpa mengabaikan aspek legalitas.

article
Ketua Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya Dodo Rosada saat memberikan jeterangan kepada awak media, Senin (9/2/2026) (FOTO: Harniwan Obech/TIMES Indonesia)

Ketua Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya, Dodo Rosada, mengungkapkan bahwa hasil sidak menunjukkan masih adanya lapangan padel yang belum mengantongi izin lengkap, bahkan ada yang sama sekali belum memiliki dokumen vital.

“Kami menemukan ada lokasi yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Ini jelas melanggar aturan, karena tanpa dua dokumen itu bangunan usaha tidak boleh beroperasi,” kata Dodo, Senin (9/2/2026).

Menurutnya, sidak ini bukan bertujuan mematikan usaha, melainkan menertibkan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Lebih dalam, DPRD menemukan bahwa akar persoalan perizinan bukan semata kelalaian pengusaha. Dodo menjelaskan, sebagian lapangan padel berdiri di atas lahan dengan status LSD, yang penetapannya menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Masalahnya baru muncul setelah proses izin diajukan. Ternyata lahannya masuk kategori LSD. Selama rekomendasi dari kementerian belum turun, Pemerintah Kota Tasikmalaya tidak punya kewenangan menerbitkan izin,” jelasnya.

Atas dasar itu, DPRD merekomendasikan agar operasional lapangan padel yang bermasalah dihentikan sementara, hingga seluruh proses perizinan tuntas secara hukum.

Meski demikian, Dodo menegaskan bahwa tidak semua lapangan padel di Tasikmalaya bermasalah. Lapangan padel di kawasan Universitas Siliwangi (Unsil) disebut sebagai contoh ideal karena telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan.

“Sementara di lokasi lain seperti Jalan Djuanda, PBG memang sudah ada, tapi SLF masih dalam proses. Walaupun PBG sudah dikantongi, kalau SLF belum terbit, tetap tidak boleh beroperasi,” tegas Dodo.

Komisi I DPRD pun telah mengeluarkan surat peringatan kepada seluruh pengelola lapangan padel agar segera menyesuaikan kegiatan usahanya dengan aturan yang berlaku.

Alih Fungsi Lahan Jadi Sorotan
DPRD juga menyoroti fenomena alih fungsi lahan yang diduga menjadi pemicu munculnya status LSD. Dodo menilai, perubahan lahan produktif menjadi kawasan komersial olahraga harus melalui kajian mendalam agar tidak merugikan kepentingan publik.

“Penetapan status LSD itu bukan kewenangan daerah. Tapi kami menduga ada perubahan fungsi lahan yang tidak disadari sejak awal. Ini pelajaran penting bagi investor agar lebih cermat,” ujarnya.

Dari sisi pengusaha, Manajer Island Padel Tasikmalaya, Thian Agus Akbar, mengaku pihaknya tidak menghindari kewajiban hukum. Ia menegaskan komitmen pengelola untuk menyelesaikan seluruh proses perizinan.

“Kami berharap ada pendampingan dan komunikasi yang lebih intensif. Kendala di lapangan cukup kompleks, mulai dari alih fungsi lahan hingga perbedaan kebijakan antara daerah dan provinsi,” kata Thian.

Ia menambahkan bahwa seluruh berkas perizinan pada prinsipnya telah dilengkapi dan saat ini tinggal menunggu proses di tingkat kementerian.

“Kami terus mendorong koordinasi. Berkas sudah lengkap, tinggal menunggu rekomendasi dari kementerian agar semuanya bisa segera tuntas,” pungkasnya.

Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh usaha lapangan padel. DPRD menegaskan, investasi memang dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan gaya hidup sehat, namun kepatuhan terhadap regulasi adalah fondasi utama.

Sidak ini diharapkan menjadi titik balik pembenahan perizinan, sekaligus peringatan agar euforia bisnis olahraga tidak berjalan lebih cepat daripada regulasi yang mengaturnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Harniwan Obech
|
Editor:Hendarmono Al Sidarto

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Tasikmalaya, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.