Jadwal Pembelajaran Ramadan 1447 H/2026 M Ditetapkan, Ini Pola Belajar Murid Selama Bulan Suci
Kemendikdasmen tetapkan jadwal belajar Ramadan 1447 H/2026 M lewat SEB 3 Menteri: awal Ramadan belajar mandiri, lalu belajar di sekolah bernuansa Ramadan, libur Idul Fitri, masuk lagi 30 Maret.
TASIKMALAYA – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi menetapkan jadwal pembelajaran selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Dilansir dari laman kemendikdasmen.go.id regulasi penetapan pembelajaran sudah ditetapkan dalam surat edaran bersama (SEB).
Kebijakan ini menjadi panduan nasional bagi seluruh satuan pendidikan dalam mengatur kegiatan belajar mengajar selama bulan suci, agar tetap berjalan optimal tanpa mengabaikan kekhusyukan ibadah Ramadan.
Penetapan jadwal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1447 H/2026 M, yang mengatur secara rinci pola pembelajaran murid mulai dari awal Ramadan, masa belajar di sekolah, hingga libur bersama Idulfitri.
Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara penguatan karakter spiritual dan keberlanjutan pendidikan akademik, sehingga peserta didik tetap dapat berkembang secara holistik selama bulan Ramadan.
Dalam SEB 3 Menteri tersebut, pemerintah menekankan bahwa kegiatan pendidikan selama Ramadan harus dilaksanakan secara adaptif, inklusif, dan tidak memberatkan murid.
Sekolah diharapkan mampu menciptakan suasana pembelajaran yang lebih fleksibel, humanis, serta selaras dengan nilai-nilai keagamaan dan sosial.
“Kegiatan pembelajaran selama Ramadan diarahkan untuk membentuk karakter murid yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia, tanpa mengesampingkan capaian pembelajaran,” demikian poin penting dalam kebijakan tersebut.
18–21 Februari 2026: Belajar Mandiri di Rumah
Mengawali Ramadan, pada 18 hingga 21 Februari 2026, murid melaksanakan kegiatan belajar mandiri. Pembelajaran dapat dilakukan di rumah, tempat ibadah, maupun di lingkungan masyarakat, sesuai dengan penugasan dari sekolah masing-masing.
Pada fase ini, sekolah diimbau:
-Tidak memberikan tugas yang berlebihan
-Menghindari pekerjaan rumah (PR) atau proyek jangka panjang
-Mengedepankan aktivitas reflektif, literasi, dan penguatan karakter
-Pendekatan belajar mandiri ini bertujuan membantu murid menyesuaikan ritme belajar di awal Ramadan, ketika kondisi fisik dan pola aktivitas masih dalam tahap adaptasi dengan ibadah puasa.
23 Februari–14 Maret 2026: Pembelajaran Kembali di Sekolah
Memasuki 23 Februari hingga 14 Maret 2026, kegiatan belajar mengajar kembali dilaksanakan di sekolah atau satuan pendidikan masing-masing.
Namun, pelaksanaannya diarahkan lebih kontekstual dengan suasana Ramadan.
Sekolah dianjurkan mengisi pembelajaran dengan kegiatan yang:
Meningkatkan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Menguatkan nilai toleransi, empati, dan kebersamaan
Menanamkan karakter moderasi beragama
Kegiatan Keagamaan Sesuai Keyakinan Murid
Bagi murid beragama Islam, sekolah dapat memfasilitasi:
-Tadarus Al-Qur’an
-Pesantren kilat
-Kajian keislaman
-Kegiatan sosial keagamaan Ramadan
Sementara itu, murid non-Muslim dianjurkan mengikuti:
-Bimbingan rohani
-Kegiatan keagamaan sesuai agama dan kepercayaan masing-masing
-Aktivitas pembinaan karakter spiritual
Kebijakan ini menegaskan prinsip inklusivitas dan keberagaman, di mana seluruh murid mendapatkan ruang yang adil untuk menjalankan aktivitas keagamaannya.
16–20 dan 23–27 Maret 2026: Libur Bersama Idul Fitri
Menjelang akhir Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, pemerintah menetapkan libur bersama pada 16–20 dan 23–27 Maret 2026. Masa libur ini memberikan waktu yang cukup bagi murid untuk:
-Merayakan Idulfitri bersama keluarga
-Bersilaturahmi dengan masyarakat
-Mempererat persaudaraan dan persatuan sosial
Libur panjang Idulfitri juga diharapkan menjadi momen pemulihan fisik dan mental, sehingga murid dapat kembali ke sekolah dengan kondisi yang lebih segar dan siap belajar.
30 Maret 2026: Kembali Masuk Sekolah
Setelah rangkaian Ramadan dan Idul Fitri berakhir, seluruh murid kembali masuk sekolah pada 30 Maret 2026. Sejak tanggal tersebut, kegiatan pembelajaran kembali berjalan normal sesuai kalender akademik yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, seluruh rangkaian kebijakan pembelajaran Ramadan 1447 H/2026 M resmi berakhir, dan sekolah kembali fokus pada pencapaian target pembelajaran semester berjalan.
Melalui SEB 3 Menteri ini, pemerintah berharap satuan pendidikan tidak hanya berfokus pada aspek akademik semata, tetapi juga menjadikan Ramadan sebagai momentum penguatan pendidikan karakter, spiritualitas, dan nilai kebangsaan.
Kebijakan ini sekaligus menjadi pedoman nasional agar pelaksanaan pembelajaran selama Ramadan berjalan seragam, terarah, dan berpihak pada kebutuhan murid, tanpa menghilangkan esensi bulan suci sebagai waktu untuk memperdalam nilai keimanan dan kemanusiaan. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.


