TIMES TASIKMALAYA, TASIKMALAYA – Satuan Samapta Bersama Tim Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota berhasil menggerebek sebuah rumah mewah di Jalan Rancabungur, Kelurahan Bungurasi, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, Sabtu dini hari.
Operasi tersebut mengungkapkan bahwa rumah mewah tersebut merupakan gudang penyimpanan minuman keras (miras) ilegal.
Penyitaan ribuan botol miras dilakukan Pada Sabtu dini hari tanggal 23 Maret 2024, polisi dari Satuan Samapta Bersama Tim Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota melancarkan operasi penggerebekan terhadap sebuah rumah mewah di Kelurahan Bungurasi.
Penyelidikan mendalam tersebut menyusul laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas penjualan dan peredaran miras di lokasi tersebut, mengantarkan polisi pada temuan yang mengejutkan.
Kasat Samapta Polres Tasikmalaya Kota, AKP Hartono, mengungkapkan bahwa penemuan ini merupakan hasil dari upaya penyelidikan yang cermat oleh anggotanya.
"Kami memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan. Kemudian didapatkan informasi dari Masyarakat di Jalan tersebut ada warga yang diduga menjual dan mengedarkan miras,"kata Kasat Samapta Polres Tasikmalaya Kota AKP Hartono kepada Wartawan Sabtu (23/3/2024) dini hari.
Operasi tersebut membuahkan hasil dengan berhasilnya polisi mengamankan 1.008 botol miras berbagai merek dan jenis yang diduga akan disalurkan menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri tahun 2024.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, yang diwakili oleh Kasat Samapta AKP Hartono, mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas penjualan atau konsumsi minuman keras. Selain dapat merusak kesehatan, konsumsi miras juga membahayakan nyawa.
Dengan penggerebekan ini, polisi berharap dapat mengurangi peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya, khususnya menjelang bulan suci Ramadan. Barang bukti berupa ribuan botol miras telah diamankan dan akan digunakan dalam proses hukum lebih lanjut.(*)
Pewarta | : Harniwan Obech |
Editor | : Imadudin Muhammad |