TIMES TASIKMALAYA, TASIKMALAYA – Kematian Rafi, seorang pemuda yang ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan pada Kamis (29/2/2024), di pinggir Jalan Raya Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat akhirnya terkuak pada Jumat petang (8/3/2024) setelah penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian.
Ternyata, Rafi tidak meninggal secara alami. Korban (Rafi) dihabisi oleh dua orang sahabatnya yang diidentifikasi dengan inisial MI dan KK, yang notabene masih di bawah umur.
Pada rilis di Mapolres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta dari Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya terungkap korban dianiaya hingga meninggal.
"Korban dianiaya sampai meninggal oleh pelaku yang jumlahnya dua orang. Keduanya masih sahabatnya korban dan sudah kita tetapkan jadi tersangka. Satu tersangka masih dibawah umur," ungkap Ridwan, Jumat (8/3/2024).
Motif di balik pembunuhan ini ternyata bermula dari konflik personal antara Rafi dan tersangka KK. KK merasa tersaingi karena Rafi mendekati pacarnya, bahkan mencoba menjualnya melalui aplikasi Michat.
"Motifnya tersangka yang berinisial KK punya teman dekat perempuan (red: pacar), kemudian dia merasa sakit hati lantaran pacarnya sering didekati korban dan puncaknya diminta mau dijual melalui aplikasi," kata Ridwan.
KK yang tidak mampu menghadapi Rafi mengungkapkan rasa sakit hatinya pada MI, yang juga memiliki ketidakpuasan pribadi terhadap Rafi. MI, merasa berutang budi pada KK dan tergerak oleh rasa solidaritas kepada temannya, setuju untuk menghabisi Rafi.
Peristiwa tragis itu terjadi setelah para pelaku mengonsumsi minuman beralkohol dan berboncengan motor. Konflik antara mereka memuncak saat motor yang mereka tumpangi terlibat kecelakaan tunggal di Jalan Raya Cikalong. Dalam pengaruh alkohol, mereka berkelahi dan Rafi akhirnya tewas dianiaya menggunakan batu.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian dan batu yang digunakan dalam pembunuhan tersebut. MI dijerat dengan Pasal 338 dan/atau 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Sedangkan untuk tersangka KK yang masih di bawah umur, pihak berwenang akan menggunakan sistem peradilan pidana anak. (*)
Pewarta | : Harniwan Obech |
Editor | : Deasy Mayasari |