https://tasikmalaya.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Tiga Warga Meninggal Akibat Miras Oplosan, Polres Tasikmalaya Gencar Lakukan Operasi

Rabu, 28 Februari 2024 - 15:54
Tiga Warga Meninggal Akibat Miras Oplosan, Polres Tasikmalaya Gencar Lakukan Operasi Barang bukti berupa ratusan botol alkohol diamankan jajaran Polres Tasikmalaya, Rabu (28/2/24) (FOTO: Harniwan Obech/TIMES Indonesia)

TIMES TASIKMALAYA, TASIKMALAYA – Pasca tragedi kematian tiga warga yang diduga disebabkan oleh minuman keras atau miras oplosan, Kepolisian Resort atau Polres Tasikmalaya, Jawa Barat, mengintensifkan operasi. 

Petugas gabungan telah mengincar sejumlah warung yang menjual alkohol 70 persen serta minuman keras lainnya.

Dalam hasil operasi yang dilakukan di Kecamatan Salawu, Salebu Singaparna, petugas berhasil menyita ratusan botol alkohol 70 persen dari warung-warung di daerah tersebut. 

"Ada sekitar 150 botol alkohol yang diamankan dari warung-warung biasa yang jelas tidak memiliki izin. Ini dari tiga titik, yakni Salawu, Mangunreja, dan Singaparna," ungkap AKP Yayu Wahyudi, Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, Rabu (28/2/2024).

Tidak hanya itu, petugas juga menemukan kios di Kecamatan Salawu yang menjual pletok, miras oplosan. Modus operandi penjual ini adalah menyembunyikan pletok di warung sembako dan makanan ringan. 

"Pelaku menjual minuman keras berjenis pletok campuran alkohol 70 persen, dan air mineral, serta minuman berenergi. Modusnya, mereka menjual di warung ruko yang seharusnya menjual sembako dan makanan ringan, sementara sebagian minuman keras disimpan di dalam warung tersebut," tambah Yayu.

Selain mengamankan alkohol dan pletok, kepolisian juga gencar merazia minuman keras botolan, anggota Satnarkoba berhasil menggagalkan pengiriman 920 botol arak bali dari kawasan Cikatomas. 

"Sepekan lalu, kita juga berhasil mengamankan arak bali dari Cikatomas yang hendak dikirim ke Tasik dan sekitarnya. Kami berkomitmen untuk memerangi peredaran miras ini, dan sejumlah pemiliknya telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas Yayu.

Para pelaku penjualan alkohol dan miras hanya akan dikenai sanksi Perda. "Sanksinya dilakukan berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2004 tentang larangan pengedaran minuman beralkohol di Kabupaten Tasikmalaya," tegas Yayu.

Kepolisian Resort Tasikmalaya menegaskan bahwa pihaknya terus menyelidiki kasus dugaan miras oplosan yang telah merenggut tiga nyawa warga Leuwisari. Polisi telah meningkatkan kegiatan rutin mereka, termasuk operasi miras, sebagai antisipasi terhadap peredaran miras. 

"Melalui kegiatan KRYD, salah satunya operasi miras, kami telah melakukan langkah-langkah pencegahan. Sebelum terjadinya insiden tragis tersebut, KRYD sudah dilakukan secara intensif oleh Polres. Terakhir, anggota kami berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras dari beberapa titik, termasuk alkohol," pungkas AKBP Bayu Catur Prabowo, Kapolres Tasikmalaya. (*)

Pewarta : Harniwan Obech
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Tasikmalaya just now

Welcome to TIMES Tasikmalaya

TIMES Tasikmalaya is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.