TIMES TASIKMALAYA, TASIKMALAYA – Peredaran obat terlarang di kalangan pelajar semakin mengkhawatirkan, menjadikan kelompok ini sasaran empuk bagi para pengedar.
Kondisi labil serta kurangnya pengawasan orang tua membuat pelajar rentan disusupi pengaruh negatif, termasuk penggunaan obat-obatan berbahaya. Harga yang terjangkau membuat obat jenis Tramadol dan Eximer mudah dijangkau oleh pelajar, bahkan hanya dengan mengandalkan uang jajan harian.
Dalam operasi penangkapan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tasikmalaya, tiga orang pengedar ditangkap di wilayah Tasikmalaya.
Ketiganya adalah UN (23), RA (18), dan AA (26), yang kini diamankan di Mapolres Tasikmalaya. Pada konferensi pers Jumat (1/11/2024), ketiganya dihadirkan dan dijelaskan bahwa meskipun tidak tergabung dalam satu komplotan. Ketiganya secara terpisah menjual obat-obatan terlarang ini dengan menyasar pelajar sebagai pangsa pasar utama.
Menurut Bripka Triana Anggasari, Kasi Humas Polres Tasikmalaya, ketiga tersangka menjual sediaan farmasi tanpa izin jenis Tramadol dan Eximer yang merupakan obat keras dengan efek samping yang berbahaya.
"Satnarkoba Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan tiga orang pelaku penyalahgunaan sediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol dan Eximer, dengan tersangka UN (23), RA (18), dan AA (26)," ujar Bripka Triana Anggasari dalam rilis pers di Mapolres Tasikmalaya, Jumat (1/11/2024).
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya, Beni Firmansyah, mengungkapkan bahwa pelajar menjadi sasaran utama penjualan obat-obatan ini.
Para pengedar memanfaatkan kondisi mental pelajar yang masih rentan dan labil. "Modus mereka sederhana, awalnya menawarkan kepada teman sekolah atau lingkungan sekitar dengan iming-iming 'enak tidur' saat mengonsumsi obat ini. Dari mulut ke mulut, kabar ini menyebar di kalangan pelajar yang mudah terbujuk," kata Beni Firmansyah.
Harga yang relatif murah menjadikan obat-obatan ini dapat dengan mudah dibeli oleh pelajar tanpa pengawasan, bahkan dengan uang jajan sehari-hari. Pembelian dilakukan langsung antara pelajar dan pengedar, tanpa perantara, sehingga transaksi lebih sulit terdeteksi.
Para pengedar ini mendapatkan obat-obatan tersebut dari penjualan online. Modus ini membuat obat-obatan keras tanpa izin beredar lebih cepat dan sulit dilacak oleh pihak berwenang.
"Barang ini dibeli online dan dijual secara tatap muka langsung kepada konsumen, mayoritas pelajar. Ini sangat membahayakan generasi muda kita," ujar Beni Firmansyah.
Ia juga mengimbau kepada para orang tua untuk lebih waspada dalam memantau perilaku anak-anak mereka.
"Kami imbau kepada orang tua agar lebih mengawasi anak-anak usia rentan ini. Jika melihat tanda-tanda atau perilaku yang tidak wajar, jangan ragu untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum," tambahnya.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita ratusan butir obat terlarang. Total barang bukti mencapai 536 butir, dengan rincian 97 butir Eximer, 313 butir Tramadol, dan 104 butir Eximer lainnya. Ketiga tersangka diketahui baru memulai aksi mereka satu bulan terakhir.
Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang menanti para pelaku adalah pidana penjara maksimal 12 tahun.
“Ancaman hukuman atas pelanggaran ini cukup berat, yakni penjara paling lama 12 tahun,” tegas Beni Firmansyah. (*)
Pewarta | : Harniwan Obech |
Editor | : Deasy Mayasari |