https://tasikmalaya.times.co.id/
Berita

Bareskrim Polri Selidiki Aktivitas Tambang Nikel di Raja Ampat

Rabu, 11 Juni 2025 - 12:53
Bareskrim Polri Selidiki Aktivitas Tambang Nikel di Raja Ampat Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin (kiri) menjawab pertanyaan wartawan di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (11/6/2025). (FOTO: ANTARA/Fath Putra Mulya)

TIMES TASIKMALAYA, JAKARTA – Bareskrim Polri tengah menyelidiki aktivitas pertambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Penyelidikan ini dilakukan menyusul pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) terhadap empat perusahaan oleh pemerintah.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin mengatakan bahwa pihaknya belum dapat memberikan pernyataan secara rinci karena proses penyelidikan masih berlangsung.

“Sementara ini saya belum bisa menyampaikan statement, ya. Kita masih dalam penyelidikan. Itu saja dulu,” ujar Nunung saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Empat perusahaan yang tengah diselidiki adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Keempatnya telah dicabut IUP-nya oleh pemerintah karena dinilai melanggar ketentuan lingkungan dan tata kelola pulau kecil.

Sementara itu, terkait PT GAG Nikel yang masih beroperasi di Pulau Gag, Raja Ampat, Nunung menegaskan pihaknya juga masih mendalami status perusahaan tersebut.

“Nanti kita lihat dulu, ya,” singkatnya.

Menurut Nunung, penyelidikan ini dilakukan berdasarkan temuan dari pihak kepolisian sendiri, terutama terkait kewajiban reklamasi yang harus dipenuhi oleh perusahaan tambang sebagai bentuk tanggung jawab terhadap lingkungan.

“Namanya tambang itu pasti selalu ada kerusakan lingkungan. Tambang mana yang tidak ada kerusakan lingkungan? Makanya ada aturan untuk reklamasi,” tegasnya.
“Di situ ada kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi,” tambahnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan mencabut empat IUP di Raja Ampat. Keputusan itu diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

“Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan Pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ujar Prasetyo.

Langkah tegas ini diambil setelah Presiden memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Hambalang, Jawa Barat, pada Senin (9/6/2025).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa pencabutan izin dilakukan demi menjaga ekosistem Raja Ampat sebagai kawasan taman laut nasional.

“Bapak Presiden punya perhatian khusus dan secara sungguh-sungguh untuk tetap menjadikan Raja Ampat menjadi wisata dunia, dan untuk keberlanjutan negara kita,” ucap Bahlil. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Tasikmalaya just now

Welcome to TIMES Tasikmalaya

TIMES Tasikmalaya is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.