TIMES TASIKMALAYA, JAKARTA – Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho resmi menghentikan sementara penggunaan sirene dan rotator (strobo) di jalan raya. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk evaluasi menyeluruh setelah muncul keluhan masyarakat terkait penyalahgunaan fasilitas tersebut.
“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” kata Agus di Jakarta, Sabtu (20/9/2025).
Meski begitu, Agus menegaskan bahwa pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap berjalan. Hanya saja, penggunaan sirene tidak lagi dianggap sebagai prioritas, kecuali untuk situasi yang benar-benar mendesak.
“Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” ujarnya.
Respons atas Aspirasi Publik
Kebijakan ini, menurut Agus, merupakan bentuk respons positif Korlantas Polri terhadap aspirasi publik. Banyak masyarakat yang mengaku terganggu dengan penggunaan sirene dan strobo secara berlebihan di jalan.
“Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindak lanjuti. Untuk sementara mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas,” tambahnya.
Korlantas kini sedang menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator untuk mencegah penyalahgunaan di lapangan.
Aturan Penggunaan Sirene di UU Lalu Lintas
Evaluasi Korlantas ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 ayat (5). Dalam aturan tersebut dijelaskan Lampu biru dan sirene: hanya untuk kendaraan bermotor petugas Polri. Lampu merah dan sirene: untuk kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, Palang Merah, rescue, dan jenazah. Lampu kuning tanpa sirene: untuk kendaraan patroli jalan tol, pengawasan prasarana lalu lintas, perawatan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.
Dengan demikian, Korlantas menekankan pentingnya disiplin dalam penggunaan sirene dan strobo agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat sekaligus tetap menjunjung tinggi ketertiban lalu lintas.(*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Korlantas Polri Hentikan Sementara Penggunaan Sirene dan Strobo
Pewarta | : Antara |
Editor | : Imadudin Muhammad |